
Kamis, 11 Desember 2025
Rimbo Bujang(MIN 4 TEBO) – Sebanyak 34 siswa MIN 4 Tebo dinyatakan sebagai penerima Bantuan Sosial (BANSOS) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II tahun 2025. Saat ini penerima manfaat diarahkan untuk segera melakukan proses aktivasi rekening untuk memungkinkan penyaluran dana bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan keberlangsungan pendidikan.
Proses aktivasi untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) memiliki sejumlah ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Penerima wajib bertatap muka langsung dengan petugas bank dan didampingi oleh orang tua/wali atau kuasa dari madrasah. Pendampingan oleh pihak madrasah dapat dilakukan secara kolektif dengan membawa surat kuasa yang sah dari kepala madrasah.
Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP pendamping, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan dari Kepala Madrasah. Jika didampingi kuasa madrasah, diperlukan juga surat kuasa dan fotokopi KTP kuasa tersebut. Proses ini dapat dilakukan di berbagai lokasi, tidak terbatas pada kantor cabang bank.
Madrasah berharap dana bantuan sosial ini dapat segera dicairkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga dan mendukung aktivitas belajar siswa. Kepala Madrasah dan guru akan memfasilitasi proses administrasi hingga dana dapat diterima dengan baik oleh siswa yang berhak.
*Bass
|
28x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...