
Senin, 23 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 TEBO) - Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Non-formal, dan Informal tidak hanya mengatur pendekatan, tetapi juga menetapkan enam prinsip dasar yang menjadi rambu-rambu etis dan teknis bagi satuan pendidikan. Prinsip-prinsip ini mencakup etika, inklusivitas, kesetaraan, kemanfaatan, akuntabilitas, hingga perlindungan privasi dan data pribadi. Bagi madrasah seperti MIN 4 Tebo, prinsip-prinsip ini menjadi panduan praktis dalam mengajarkan Coding dan AI kepada siswa.
SKB 7 Menteri menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan harus berlandaskan pada enam prinsip berikut.
1. Beretika
Pemanfaatan teknologi harus sesuai dengan pola perilaku, norma, nilai, dan prinsip moral yang berlaku di masyarakat. Dua hal yang ditekankan: pertama, teknologi hanya digunakan untuk hal-hal yang tidak merugikan, membahayakan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, serta ketertiban umum. Kedua, penggunaannya dalam kegiatan pembelajaran harus sejalan dengan etika dan integritas akademik. Prinsip ini mengingatkan bahwa tidak semua yang bisa dilakukan teknologi, boleh dilakukan di lingkungan pendidikan.
2. Inklusif
Teknologi digital dan kecerdasan artifisial harus dapat diakses dan digunakan oleh seluruh pihak, termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, serta pemangku kepentingan lainnya. Prinsip ini menekankan dua aspek: pertama, orang tua/wali perlu dilibatkan untuk memahami dan mengawasi pemanfaatan yang etis. Kedua, pemanfaatan teknologi harus melibatkan siklus umpan balik dari pengguna sebagai dasar perbaikan teknologi dan proses implementasinya. Artinya, teknologi bukan sekadar diterapkan, tetapi dievaluasi dan disempurnakan bersama.
3. Kesetaraan
Pemanfaatan teknologi harus dilakukan secara non-diskriminatif, tanpa memandang perbedaan fisik, mental, sosial, atau latar belakang. Tiga hal yang menjadi perhatian: pertama, teknologi harus digunakan secara berkeadilan sehingga dapat diakses oleh penyandang disabilitas dan orang dari berbagai latar belakang. Kedua, teknologi harus dapat diakses oleh masyarakat dari seluruh wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ketiga, penggunaan teknologi harus mempertimbangkan potensi bias algoritmik dan disertai langkah-langkah untuk meminimalisasi potensi diskriminasi. Prinsip ini mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh memperlebar kesenjangan, tetapi justru menjembataninya.
4. Bermanfaat
Pemanfaatan teknologi harus memberikan kontribusi positif, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. Tiga indikator kemanfaatan: pertama, teknologi digunakan untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis peserta didik. Kedua, digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan pembelajaran. Ketiga, digunakan untuk meringankan beban administratif pendidik dan tenaga kependidikan. Prinsip ini menekankan bahwa teknologi harus benar-benar membantu proses belajar, bukan sekadar menambah beban atau sekadar gimmick.
5. Akuntabel
Pemanfaatan teknologi harus memiliki pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas. Tiga ketentuan dalam prinsip ini: pertama, teknologi digunakan sebagai alat bantu sehingga pengambilan keputusan tetap berada di tangan manusia. Kedua, pengguna bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasarkan rekomendasi teknologi. Ketiga, pendidik dan tenaga kependidikan bertanggung jawab memastikan konten yang digunakan sesuai dengan standar etika, keamanan, dan batasan penggunaan gawai berdasarkan usia. Prinsip ini menegaskan bahwa manusia�bukan teknologi�yang akhirnya harus bertanggung jawab.
6. Perlindungan Privasi dan Data Pribadi
Pemanfaatan teknologi harus memastikan perlindungan privasi dan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tiga hal yang diatur: pertama, teknologi harus dipastikan keamanannya sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Kedua, pemanfaatan teknologi harus meminimalisasi pengumpulan dan pemrosesan data pribadi peserta didik. Ketiga, jika pembelajaran melibatkan pemrosesan data pribadi, harus mendapatkan izin dari subjek data pribadi. Prinsip ini menjadi sangat krusial di era di mana data anak menjadi komoditas yang rentan disalahgunakan.
Enam prinsip ini menjadi fondasi bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk madrasah seperti MIN 4 Tebo, dalam mengimplementasikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Bukan sekadar aturan, prinsip-prinsip ini adalah upaya menjaga agar teknologi tetap menjadi alat yang memanusiakan, bukan sebaliknya.
Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697
*Bass
|
129x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...