
Minggu, 12 April 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN), Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) RI Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional yang diantaranya mengatur tata tertib yang wajib dipatuhi oleh satuan pendidikan, proktor, dan teknisi. Berikut adalah poin-poinnya:
Tata Tertib Satuan Pendidikan
a. memastikan kesiapan satuan pendidikannya sebagai tempat pelaksanaan TKA dan AN;
b. dilarang membiarkan selain peserta, pengawas ruang, proktor, dan teknisi memasuki ruang TKA dan AN pada saat tes berlangsung;
c. dilarang memungut biaya dari peserta tes di luar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
d. memberikan penjelasan dan pengarahan oleh kepala satuan pendidikan kepada proktor, teknisi, dan pengawas ruang sebelum pelaksanaan TKA dan AN;
e. memastikan peserta melaksanakan TKA dan AN pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan;
f. dilarang membiarkan pelanggaran tingkat sedang dan berat untuk peserta TKA dan AN dan/atau proktor/teknisi/pengawas ruang;
g. menindaklanjuti rekomendasi pemberian sanksi terhadap peserta, proktor, teknisi, dan pengawas ruang yang terbukti melanggar tata tertib TKA dan AN; dan
h. wajib melaksanakan TKA dan AN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan.
Tata Tertib Proktor
a. menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
b. wajib berpakaian rapi dan sopan;
c. wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
d. wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN;
e. menjalankan aplikasi asesmen sesuai dengan prosedur pengoperasian secara tertib;
f. memastikan peserta yang login sudah sesuai dengan peserta yang hadir;
g. memberikan solusi apabila peserta mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA dan AN;
h. dilarang meninggalkan ruang TKA dan AN selama tes berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
i. dilarang membantu peserta dalam menjawab soal;
j. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
k. wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian;
l. dilarang menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN selain untuk menunjang tugasnya;
m. melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan TKA dan AN;
n. melaporkan permasalahan teknis kepada tim teknis jika tidak dapat diselesaikan;
o. mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta yang menggunakan moda semi daring melalui server lokal pada setiap sesi; dan
p. wajib menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes selesai.
Tata Tertib Teknisi
a. mengikuti pengarahan dan penjelasan dari kepala satuan pendidikan sebelum pelaksanaan TKA dan AN;
b. wajib berpakaian rapi dan sopan;
c. wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
d. memantau dan memberikan solusi apabila satuan pendidikan mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA dan AN;
e. wajib tetap berada di lokasi satuan pendidikan selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung;
f. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
g. wajib menjaga kerahasiaan;
h. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN; dan
i. wajib menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes selesai selama pelaksanaan TKA dan AN.
Seluruh kepanitiaan yang terlibat pada pelaksanaan TKA dan AN di MIN 4 Tebo akan diberikan penjelasan lebih lanjut dari Proktor mengenai ketentuan dalam tata tertib ini demi kelancaran dan keabsahan pelaksanaan TKA dan AN.
*Bass
|
278x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...